Gerakan Pemuda Blog

Just another WordPress.com weblog

Archive for the ‘Uncategorized’ Category

Terkurung di Masa Demokrasi

with 4 comments

Masa demokrasi, adalah masa dimana kita dapat menyuarakan pendapat kita.

Karena pada dasarnya demokrasi adalah sistem kenegaraan yang ” menuntut ” rakyat atau warga negara untuk menyuarakan pendapatnya dan melakukan pengawasan terhadap apa yang terjadi dan berlangsung di dalam negaranya. Demokrasi sendiri telah dianut oleh negara indonesia sejak tahun 1999. Karena itu sejak saat itu kita memiliki hak untuk menyuarakan pendapat.

Pendapat akan kekecewaanya terhadap pelayanan rumah sakit Omni international, yang diduga melakukan malpraktek terhadap dirinya. Malpraktek yang bermula dari hasil pemeriksaan rumah sakit Omni International yang menyebutkan Bahwa Ibu Prita mengalami demam berdarah karena Jumlah Trombosinya hanya 7000 atau rendah. Tetapi saat akan pindah rumah sakit ibu Prita mendapatkan laporan pemeriksaan yang berbeda yaitu, jumlah Trombositnya 16.500. Barang tentu ibu Prita merasa di bohongi dan kecewa. Dari kejadian itu Ibu Prita lalu mengirimkan email yang berisi kekecewaanya ke sebuah milis tertanggal 15 Agustus 2009. tanpa mengetahui apa yang akan menjadi malapetaka baginya.

Pada tanggal 13 mei 2009 ada kejadian heboh – heboh bagi keluarga Bapak Andi. Malapetaka itu menjemput Prita Mulyasari  istri Bapak Andi ini dijebloskan ke dalam Hotel Prodeo(penjara) oleh kejaksaan agung tangeerang. Alasanya karena pihak kejaksaan agung tanggerang mendapatkan gugatan perdata dari pihak Rumah Sakit Omni International karena nama baiknya merasa telah dicemarkan oleh Prita Mulyasari.Tempat dimana Ibu Prita menjalani perawatan karena diduga terserang demam berdarah.

Kejadian ini  Tentu saja menjadi mimpi buruk bagi ibu Prita Mulyasari. Ibu  dua anak ini harus kehilangan kebebasannya sejak tanggal 13 mei 2009, tak sampai itu saja ia juga harus merelakan kodratnya sebagai ibu. Sorang ibu yang seharusnya merawat dan memberikan asi. Asi kepada Putrinya yang bernama ananta yang baru berusia 1 tahun. Tak hanya itu Ibu Prita juga tidak dapat mencurahkan kasih sayangnya kepada putranya Ranaya ( 3 tahun ) yang sedang dalam masa pertumbuhan. Sungguh suatu hal yang sangat bertolak belakang pada masa demokrasi seperti sekarang  ini. Tak sampai di situ saja bagi kedua anaknya kejadian ini barang tentu menjadi sebuah pukulan telak yang akan mengakibatkan gangguan kejiwaan.  Dimana pada masa dini seperti itu mereka harus mendapati kenyataan pahit, kenyataan bahwa ibu mereka dipenjara karena menyuarakan pendapat. Dan kenyataan mereka harus menjalani hidup tanpa kasih sayang dari ibu mereka yang tetunya nilainya tak mungkin tergantikan.

Tetapi untunglah setelah mendekam selama tiga minggu di hotel Prodeo lapas tanggerang akhirnya Ibu Prita mendapatkan penagguhan penahan dari wkil Presiden Jusuf Kalla. Sungguh anugrah yang sangat besar bagi Ibu Prita dan keluarga Bapak Andi. Tetapi itu hanyalah hujan sementara.  karena setelah sidang pada tanggal 4 juni 2009 dan 13 Juni 2009  ibu Prita masih harus dihadapkan dengan kemungkinan Hukuman penjara 6 tahun atas kasus pencemaran nama baik dan denda perdata hampir senilai 260.000.000 rupiah kepad pihak Rumah sakit Omni International.

Sungguh sebuah ironi, dimana pada era Demokrasi, yang bebas berpendapat Ibu Peita harus rela hak asasinya diperkosa dan di injak – injak. Tak hanya itu ia juga harus menanggung beban yang sangat berat bagi seorang ibu hanya karena menyuarakan pendapatnya. Tak cukup disitu ia juga harus rela menjadi bahan promosi para caleg dan Capres yang berebut popularitas dan suara. Karena itu kita harus jeli – jeli karena Demokrasi ini bukan Demokrasi yang bebas menyuarakan pendapat.


by Red Team

Written by camo1620

Juni 7, 2009 at 7:34 pm

Kumpulan Istilah Pemilu

leave a comment »

legislatif: barang dagangan para partai politik

pemilu : acara lelang kekuasaan

caleg : pembeli tertinggi pada no urut partai

simpatisan: pemeriah suasana saat kampanye

kpu : panitia pemilu yang juga calo lelang kekuasaan

bawaslu: panitia yang menjadi pelengkap acara lelang kekuasaan

parpol: member card lelang kekuasaan biasanya surcase 20% atau 200 jt hingga milyaran tergantung yg silver prioritie , gold prioritie, dan platinum prioritie

money politic: pembodohan masyarakat

kader: yang beli membercard

capres: lelang utama

cawapres:lelang pelengkap

langsung: cepat sehingga jika ada kesalahan tidak sempat diketahui

jujur: jual beli kursi jabatan itu mahal

adil: dana kampanye balik 1000000%

damai: asal bagi -bagi kekuasaan dan jabatan

golput: pendongkrak harga semakin besar golput maka suara yang digelembungkan juga besar

tim sukses: sales – sales tukang tipu

kampanye: yang penting berisik dan tujuan harus tidak jelas

janji politik: kata – kata manis dan membuai biasanya janji politik yang paling bagus adalah ya tidak usah ditepati

pemilih :orang ya bisa di tipu mentah – mentah

demokrasi: palsu

contreng: tanda yang lebih mudah di manipulasi daripada di coblos

TPS: Tempat nongkrong para tim sukses yang suka money politic

surat suara: properti sinetron jd supaya lelang meriah di beri hiburan yaitu sarana mencontreng

rekapitulasi: tawar -tawaran harga (kayak di pasar )

DPD: barang mewah

DPRD: barang mewah sekali

DPR: barang sangat amat mewah

MPR: barang super mewah

politikus : jenis tikus pemangsa uang negara yang bermuka 2 manis di depan ganas di belakang (tapi sekarang depan belakang cenderung ganas )

Written by camo1620

April 26, 2009 at 7:47 am

Ditulis dalam Uncategorized

Tagged with

They are useless!! Siapakah mereka?

leave a comment »

Pemilu 2009 Pada 9 april yang lalu kita telah menunaikan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia. Kewajiban tersebut adalah kita memberikan suara dalam pemilihan umum legislatif– baik pemilihan DPD, DPR, dan DPRD yang kesemuanya menganut sistem dan tata cara baru. Baru karena baru pertama kali dalam sejarah Indonesia kita dapat memilih nama caleg ( calon legislatif ) menurut daerah pemilhanya. Sistem ini sangat demokratis karena kita benar – benar memilih secara langsung wakil yang kita tunjuk– berbeda dengan pemilu sebelumnya yg hanya memilih partai, tanpa kita tahu wakil kita.

Sistem pemilihan yang sangat demokratis ( karena memilih nama caleg secara langsung ) membuat sebagian dari kita tentu merasa lega. Lega karena setidaknya kita memiliki gambaran kasar ( penafsiran ) tentang tingkah laku yang dimiliki para caleg yang kita pilih. Karena kita dapat mengetahui track record atau catatan perjalanan yang berupa prestasi maupun kegagalannya. Karena pemenang pemilu leglisatif kita yang menentukan. Berbeda dengan pemilu sistem lama dimana pengurus partai yang menentukan kader mana yang akan di calonkan, sehingga kita seperti di suguhi beberapa karung yang diladamnya terdapat kucing yang notabene melebihi pepatah ” memilih kucing dalam karung “. Karena kita memilih partai yang kemudian partai yang menentukan calonnya sehingga kita memilih tidak secara langsung. Dimana sistem tersebut sarat dengan pembelian jabatan.

memilih secara langsung sudah dapat kita lakukan pada pemilu 9 april yang lalu. Tetapi ada satu masalah yang mencedrai bahkan merupakan bentuk pelanggaran hak yang fatal. Fatal karena seseorang disebut sebagai warga negara yang baik jika menunaikan kewajibannya–yaitu turut serta dalam pemilu dengan cara memberikan hak pilihnya. Tetapi karena masalah administrasi hampir 40% pemilih tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap ( DPT ), dan dipaksa untuk menjadi golput — tidak dapat melakukan atau memberikan hak pilih sebagai kewajiban warga negara Indonesia. sungguh fatal karena di masa komunikasi dan infrastruktur modern masih ada masalah administrasi yang berujung pada pelangaran hak yang sedemikian parahnya. Parah karena hampir setengah warga negara tidak memberikan hak pilìhnya, sebagai gambaran sebuah partai dapat menggusung calon presiden jika memperoleh 25% suara pada pemilu leglislatif dan dibandingkan dengan angka golput maka asumsinya golput sudah dapat memenangkan pemilu pemilihan presiden tanpa melalui pemilihan leglislatif.

Pencedraan teraparah dan paling memalukan lagi adalah saling lempar tanggung jawab. tanggumg jawab mempersiapkan pemilu yang diemban oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU ) gagal di laksanakan dengan dalih “pemilih mungkin terdaftar pada tempat tinggalnya yang lama sehinga dapat mengecek kesana “. Apa seperti itu tanggung jawab lembaga pemilu yang memilik slogan ” sukseskan pemilu ” (nilai golput yang rendah ). Malah lebih cenderung tutup mata dan membiarkan hal sebesar itu– pemilu yang menyangkut masa depan bangsa, lewat dan tanpa pertanggung jawaban.

Lebih mencengangkan lagi BAWASLU( Badan Pengawas Pemilu ), yang betugas mencatat dan melaporkan pelanggaran yang terjadi saat pemilu pun cenderung buang muka dan tak menghiraukan pelanggaran demi pelanggaran yang terjadi. Padahal APBN yang digunakan untuk biaya pengadaan BAWASLU cukup besar, lalu apakah sepadan dengan kinerja BAWASLU. Hal ini seperti menunjukan keangkuhan lembaga ini bahwa ” kami dibayar tanpa bekerja tetap bisa dan tidak mungkin tersentuh hukum “. Benar – benar ironis melihat kebobrokan penyelengaraan dan pengawasan pemilu. Dan di tambah lagi keputusan polisi yang tidak mau mengusut kasus – kasus tersebut dengan alasan tidak cukup waktu — karena penindakan pelanggaran pemilu harus selesai sebelum rekapitulasi ( penghitungan perolehan suara ).

apakah pemilu negara kita sah dan dapat diterima nalar dan logika. Menggingat lemahnya mental para penyelengara, pengawas, dan penindak dalam pemilu. Apakah sah jika suara yang hilang hampir setengah jumlah pemilih yang di karenakan kesalahan lembaga penyelenggara pemilu. Apakah sah hasil yang ada sekarang karena bisa jadi adanya manipulasi karena fungsi pengawasan dan penindakan tidak berjalan. Sah atau tidaknya hasil pemilu kali ini adalah presepsi dan hak anda karena sah atau tidaknya sangat berbeda bagi setiap orang, apapun hasilnya semoga saja dapat memberikan kemajuan bagi bangsa ini.

Written by camo1620

April 24, 2009 at 4:58 am

Ditulis dalam Uncategorized

Tagged with